REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong pelaku usaha, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), untuk menggunakan instrumen keuangan syariah dalam membantu permodalan demi pengembangan usahanya.
Saat menutup Nahdlatul Ulama (NU) Expo di Gedung JX International Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/12) Menkeu berharap pelaku usaha warga Nahdliyin itu sekaligus bisa menjadi motor penggerak ekonomi syariah di tanah air.
Sri Mulyani mengisahkan sistem keuangan syariah dikembangkan pemerintah Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang disebabkan oleh sistem keuangan konvensional yang bunganya terbukti sangat mencekik di tahun 1997.
"Sejak itu, kita buat segala perangkat pendukungnya. Perundang-undangan untuk mendukung penerapan keuangan syariah telah rampung semuanya pada 2008, mulai dari UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, termasuk merevisi amandemen UU perasuransian, semuanya sudah kita miliki," katanya menjelaskan.
Persoalannya, satu dekade berjalan, hingga saat ini, percepatan ekonomi syariah yang telah dikembangkan pemerintah masih jauh dari yang diharapkan. Namun Sri Mulyani meyakini, dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, sistem keuangan syariah masih sangat berpotensi besar.
Indikasinya adalah pengalaman pemerintah yang sekarang ini menerbitkan sukuk, yaitu obligasi berbasis syariah, yang jumlahnya sudah mencapai lebih dari 200 triliun.
"Dan kemarin waktu diterbitkan terakhir, retail sukuk itu jumlah investornya mencapai 48 ribu orang. Itu menunjukkan potensi yang luar biasa," katanya.
Saat ini, diakui Sri Mulyani, karena minat masyarakat masih sangat rendah, instrumen keuangan syariah yang tersedia masih sangat terbatas.
"Keterbatasan instrumen keuangan syariah itu sudah sangat dirasakan oleh 48 ribu investor sukuk retail, mereka mendesak lembaga-lembaga keuangan untuk memperbanyak instrumen syariah," terangnya.
Untuk itu, mengingat potensinya yang terbuka cukup besar, ke depan pemerintah melalui kementerian keuangan akan mendorong lebih banyak lagi lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan untuk lebih menginovasikan instrumen keuangan syariah, serta lebih memasyarakatkannya secara luas.