REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta polisi tidak asal menangkap salah seorang jurnalis media Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho. Menurut dia, polisi perlu memahami kembali metode-metode penegakkan hukum dalam demokrasi.
Menurut Fahri, polisi jangan menangkap orang-orang yang berbeda pendapat, melainkan dijawab dengan pendapat lain. Termasuk terhadap istilah-istilah sensitif yang digunakan seseorang. Apalagi ketika melaksanakan tugasnya, jurnalis memiliki kartu pers sehingga pekerjaannya dilindungi undang-undang. Apalagi apabila perusahan pers-nya berbadan hukum.
"Jadi kalau wartawan menulis polisi enggak setuju, ya suruh wartawan lain menulis. Jangan karena orang menulis lalu orang ditangkap," ujarnya, Jumat (23/12).
Penangkapan jurnalis seperti yang dialami Ranu dinilainya seperti zaman mundur jauh ke belakang. Padahal, kata Fahri, masa itu sudah dilampaui dan masyarakat tidak ingin lagi kembali ke sana. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ingin agar polisi belajar mengerti.
"Tidak usah menghibur Presiden dengan cara begini. Ini kekanak-kanakan. Wartawan itu ada aturannya. Ada lembaga pemegang kode etiknya. Ada Dewan Pers yang dia bisa dilaporkan kalau dia melanggar kode etik," ujarnya.
Dia berharap cara-cara yang dilakukan polisi terhadap Ranu tidak boleh dilakukan. Fahri ingin polisi belajar lebih baik lagi dan tidak dikendalikan oleh tujuan lain selain penegakkan hukum.