Ahad 25 Dec 2016 13:10 WIB

Polisi Bakal Periksa Pengelola Bus yang Angkut Massa Aksi 212

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Aksi Super Damai 212 : Foto aerial ribuan umat Islam melakukan zikir dan doa bersama saat Aksi Bela Islam III di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (2/12).
Foto: Republika/Prayogi
Aksi Super Damai 212 : Foto aerial ribuan umat Islam melakukan zikir dan doa bersama saat Aksi Bela Islam III di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola perusahaan otobus NPM Padang Panjang, Angga bakal turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Angga bakal diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (28/12) mendatang.

"Itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus makar, rencana akan diperiksa tanggal 28," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Ahad (25/12).

Argo mengatakan, nantinya Angga bakal diperiksa teriait apakah massa aksi 212 yang dibawa ke Jakarta tersebut dikerahkan untuk makar atau tidak. Hal itu bertujuan untuk mengungkap kasus makar yang diduga dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dkk.

"Dia tidak terlibat, statusnya kan saksi, nanti ditanyakan berapa bus yang dibawa dan berapa penumpang yang dibawanya. Dia sebagai saksi saja," kata Argo.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Angga tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap 12 tokoh menjelang Aksi 212 di Silang Monas, Jumat (2/12) lalu. 

Delapan di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lainnya, yaitu Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang. ketiganya disangka karena melakukan penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Polda Metro juga menangkap musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ia pun sudah ditetapkan sebagai ditersangka. Dari 12 tokoh yang ditangkap tersebut, hanya tiga orang yang masih ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta Taliwang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement