Ahad 25 Dec 2016 17:45 WIB

Komisi Fatwa MUI Bersyukur Natal tidak Dibarengi Pemaksaan Atribut

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Atribut Natal
Foto: Republika
Atribut Natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF bersyukur berbagai pihak mengikuti imbauan fatwa MUI soal larangan pemaksaan atribut Natal bagi karyawan Muslim. Ia pun menyambut baik sikap itu sehingga langkah tersebut menambah rasa saling menghormati.

"Ya kita bersyukurlah kalau sudah ada kesadaran dari pihak terkait," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (25/12). 

Menurut dia, seharusnya seperti itulah kita menjaga Kebinekaan. Yakni dengan mengakui keberagaman, karena dengan kebinekaan justru tidak harus menyeragamkan yang bineka apalagi dengan cara memaksa. 

"Fatwa MUI itu justru untuk menyadarkan bahwa kebinekaan itu merupakan sunatullah yang harus diakui dan dihormati, tidak oleh di tarik-tarik supaya seragam, apalagi menyangkut ritual dan atau aqidah agama tertentu," ujarnya.

Untuk itu, ia berterima kasih kepada banyak pihak yang bisa memahami sikap MUI tersebut, sehingga tetap menjaga keharmonisan umat beragama tanpa merusak suasana hari raya bagi umat Kristen. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement