REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Angka pernikahan dini di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menurun berkat komitmen pemerintah setempat menekan dengan deklarasi antipernikahan dini di sejumlah kecamatan.
Manajer Divisi Advokasi dan Pengorganisasian Masyarakat Rifka Annisa M Thontowi di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dari data Pengadilan Agama Wonosari, hingga akhir Desember 2016, jumlah pengajuan disepensasi nikah ada 74 kasus.
"Angka ini menunjukan penurunan jika dibandingkan dengan jumlah kasus tahun 2015 warga yang mengajukan dispensasi mencapai 109 orang," kata Thontowi.
Menurut dia, upaya dengan deklarasi antipernikahan dini sebagai salah satu faktor pendukung upaya pencegahan pernikahan dini. Adapun beberapa kecamatan yang sudah melakukan deklarasi, yakni Gedangsari, Patuk, Saptosari, Wonosari, Purwosari, Nglipar, dan Panggang.
"Untuk Gedangsari yang partama kali sekitar 2014," katanya.
Selain deklarasi, lanjut Thontowi, juga dilakukan sosialiasasi terhadap masyarakat terkait pencegahan pernikahan. Sosialisai kesehatan reproduksi penting dilakukan agar mengetahui efek dari pernikahan belum cukup umur.
"Pernikahan dini sebaiknya ditunda terlebih dahulu karena dari sisi usia maupun mental juga material belum siap," katanya.
Camat Gedangsari Muhammad Setyawan Indriyanto mengungkapkan pihaknya sudah melakukan upaya sejak pencehagan pernikahan dini sejak 2014.
"Kami berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini, bahkan kami memberikan award atau Gedangsari Award untuk wilayah yang serius melakukan pencegahan," katanya.