REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi sidang kasus penistaan agama dari Gajah Mada dipindah di Audotoroum Kementrian Pertanian Jakarta Selatan. MA berharap dengan dipindahkannya lokasi persidangan Basuki Tjahaja Purnama dapat membuat jalannya persidangan semakin kondusif.
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, pemindahan itu tentu saja setelah melihat kondisi di lapangan. Sehingga MA pun memberikan pertambangan pemindahan tersebut agar persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib.
"Permohonan itu tentunya yang tahu persis kondisinya kan Polri yang di lapangan, biasanya pertimbangan ketua MA biasanya berdasarkan permohonan dari Polri dan kejaksaan dan diajukan oleh Kejati," kata Ridwan, Senin (26/12).
Oleh karena itu sambungnya, dengan dikabulkannya permohonan tersebut MA berharap agar tidak ada yang menggangu jalannya proses persidangan. Apalagi bila sampai merenggut kemerdekaan persidangan maupun hakim.
"Jangan ganggu kemerdekaan persidangan, hakim, tolong perhatikan sidang dengan baik dan cermat dan hati-hati. Artinya, pengadilan telah memberikan kesempatan untuk pihak-pihak menyaksikan sidang terbuka untuk umum, syaratnya tidak boleh live," ujar dia.