REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Penerangan Kostrad Letkol Inf Agus Bhakti mengklarifikasi peristiwa pengeroyokan yang dialami anggota Yonif Para Raider 433 Kostrad Praka Irham Jaya oleh 18 pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Ahad (25/12). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 23.00 Wita.
Disebutkan, Praka Irham berada di tempat tersebut dalam rangka menengok istri yang baru selesai melahirkan dan atas seizin komandan satuannya. Saat itu, di dekat rumah mertuanya, Praka Irham memergoki adanya sekelompok pemuda mabuk yang sedang pesta miras dan berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat. Praka Irham selanjutnya menegur agar mereka membubarkan diri dan tidak berbuat onar.
"Karena masih dalam pengaruh miras, sekelompok pemuda yang ditegur ini menolak nasihat dan larangan dari Praka Irham dan malah mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga Praka Irham menghalau mereka dan mengamankan salah satu dari kelompok pemuda tersebut yaitu saudara Alpan Pausi untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya," papar Letkol Agus Bhakti dalam keterangan tertulis diterima Republika.co.id, Senin (26/12).
Sepulang mengembalikan Alpan dari rumah orang tuanya, sekitar satu kilometer dari rumah tersebut, Praka Irham diadang oleh 18 orang tidak dikenal yang diduga kelompok teman minum Alpan.
Praka Irham kemudian dianiaya oleh belasan pemuda tersebut. Akibatnya Praka Ilham mengalami luka bengkak dan lecet pada bagian dahi, luka terbuka pada pelipis kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet lengan atas tangan kiri dan tangan kanan. Setelah menerima perawatan di RS Sawerigading Palopo, saat ini Praka Irham dalam kondisi sadar dapat berkomunikasi seperti biasa.
"Tindakan yang dilakukan oleh Praka Irham merupakan wujud kepedulian dalam memberikan rasa aman serta senantiasa menjadi pelopor dalam usaha-usaha membantu mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya, sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," ungkap Kapen Kostrad.
Kapen Kostrad menambahkan saat ini tindak lanjut kasus tersebut ditangani melalui proses hukum terhadap pelaku yang sudah tertangkap oleh Polres Luwu. Upaya pencarian terhadap pelaku lainnya juga ditangani pihak kepolisian.