REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18,27 juta anak Indonesia atau sekitar 21,97 persen dari total penduduk Indonesia berusia 0-17 tahun berjumlah 83,14 juta jiwa, tidak memiliki akta kelahiran. Angka itu berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sebanyak 21,97 persen penduduk berumur 0-17 tahun, tidak memiliki akta kelahiran," kata ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/12).
Menurut dia, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengatakan, bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan akta kelahiran, kata dia, juga merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak, sebagaimana dinyatakan tegas dalam pasal 5 Undang-Undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
Menteri Yohana mengungkapkan, bahwa permasalahan masih besarnya rumah tangga yang anaknya belum mempunyai akta kelahiran, lebih umum terdapat di wilayah pedesaan.
Data Kementerian PPPA mencatat, sebanyak 74,46 persen penduduk berusia 0-5 tahun telah memiliki akta kelahiran. Sementara itu, sebanyak 82,98 persen penduduk berusia 6-11 tahun yang memiliki akta kelahiran. Dan 82,82 persen pendudukan berusia 12-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Ketiadaan biaya merupakan alasan yang paling umum disampaikan oleh para orangtua untuk tidak mendaftarkan kelahiran anak. Hal itu terlihat dari tingginya tingkat anak yang tidak memiliki akta kelahiran di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari sekitar 46 persen penduduk berusia 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran, sebanyak 25,18 persen diantaranya mencatatkan ketiadaan biaya sebagai alasan utama mengapa anak tidak memiliki akta kelahiran, katanya.
Selain itu, orangtua merasa tidak perlu atau malas untuk mengurus akta kelahiran, dan kurangnya informasi mengenai mengapa dan bagaimana mereka harus mendaftarkan kelahiran.