Selasa 27 Dec 2016 05:53 WIB

Pengadilan Jerman: Pelajar Muslimah Wajib Ikuti Pelajaran Renang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Pelajar Muslimah Jerman, Ilustrasi
Foto: exberliner
Pelajar Muslimah Jerman, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan tinggi Jerman mewajibkan pelajar Muslimah mengikuti kelas renang campuran pria dan wanita di sekolah. Keputusan ini sekaligus menolak keluhan yang diajukan oleh gadis berusia 11 tahun yang mengatakan memakai burkini (pakaian renang Muslimah) pun melanggar cara berpakaian seorang Muslimah.

Dilansir dari AFP, pelajar keturunan Maroko di Jerman menolak ikut dalam pelajaran renang dengan murid pria lainnya, dan diberi nilai tidak memuaskan oleh gurunya. Gadis itu berpendapat bahkan berenang menggunakan burqinipun memperlihatkan bentuk tubuh seorang wanita, dan pandangan murid lain ketika ia berpakaian renang membuatnya kurang nyaman.

"Mahkamah Konstitusi Federal Jerman di Karlsruhe diberhentikan banding gadis yang telah mencari excusal dari kelas," Süddeutsche Zeitung melaporkan dilansir Russian Today (RT) awal Desember lalu.

Menurut Mahkamah Konstitusi Jerman gadis itu tidak bisa membuktikan bahwa burqini tidak sesuai dengan hukum Islam. Pengadilan yang lebih rendah telah juga telah memutuskan tidak ada aturan yang mengikat dalam Islam dan menentukan pakaian yang sesuai.

Hasil penelitian Pew Research Center, Jerman dan Perancis memiliki populasi Muslim terbesar di Uni Eropa. Kedua negara pun menegaskan bahwa hukum negara diutamakan di atas hukum Syariah Islam.

Kanselir Jerman, Angela Merkel pun telah mengusulkan larangan cadar di Jerman. "Cadar harus dilarang di manapun secara hukum," kata Merkel dalam kongres Partainya Persatuan Demokrat Kristen Jerman (CDU) beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2010, Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang mengenakan cadar di tempat umum. Larangan itu dikuatkan oleh Pengadilan HAM Eropa pada tahun 2014, yang mengatakan larangan itu tidak melanggar kebebasan beragama. Belgia mengikuti pada tahun 2011 dan memperkenalkan larangan serupa.

Pada bulan lalu, majelis rendah parlemen Belanda memilih untuk melarang cadar wajah dan lainnya wajah meliputi pakaian di tempat umum tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung-gedung pemerintah, mengutip kekhawatiran keamanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement