Selasa 27 Dec 2016 08:48 WIB

Tim Pemenangan Ahok Pasrah dengan Keputusan Majelis Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pejawat, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat,  Prasetio Edi Marsudi kembali mendampingi terdakwa Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Eks Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku pasrah dengan segala keputusan Majelis Hakim. "Saya harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Prasetio di Eks Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Meskipun pasrah,  Prasetio berharap, keputusan dari Majelis Hakim nanti merupakan keputusan yang paling terbaik untuk masyarakat Jakarta.

"Kami semua di tim pemenangan mendoakan pak Ahok. Semoga permasalahan pak Ahok bisa selesai dan beliau bisa kembali bekerja memimpin di Jakarta," ucap Pras.

Pada Selasa (27/12) hari ini, terdakwa kasus dugaaan penistaan agama, Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada Selasa (20/12) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan atas nota pemberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan Kuasa Hukumnya. Tidak ada satu pun eksepsi dari Ahok dan kuasa hukumnya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga,  Zulkifli Hasan: Peradilan Jangan Main-Main di Sidang Ahok.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement