Selasa 27 Dec 2016 09:24 WIB

Kelanjutan Proses Hukum Ahok Tergantung Putusan Sela Hari Ini

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12). Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim.

"Kami sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kami terima," kata Tri, di gedung PN Jakarta Utara.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir. Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara sudah dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 WIB dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta. Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku, mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang.

Sedangkan ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No 17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pada sidang kedua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement