REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia adalah benar sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Namun, jumlah TKA ilegal itu belum terkonfirmasi. Meski begitu, Saleh sendiri setuju bahwa jumlahnya tidak mencapai 10 juta.
"Kalau soal keberadaan TKA, saya kira tidak bisa dipungkiri. Kan sudah banyak yang ditangkap dan dideportasi. Data dari pihak imigrasi pun mengkonfirmasi hal yang sama," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Presiden RI Joko Widodo, kata dia, mempermasalahkan adalah angka TKA yang disebut mencapai 10 juta. Jokowi menilai hal tersebut sangat dibesar-besarkan. Dia khawatir penyebutan angka sebanyak itu semakin membuat kegelisahan di masyarakat.
"Wajar saja jika Presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos. Karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu. Data itu yang saya kira perlu dipastikan dan disampaikan ke masyarakat," ujar Saleh.
Persoalan TKA ilegal ini, menurut dia, harusnya lebih fokus diarahkan pada upaya penyelesaian dan solusi. Dengan begitu, pemerintah dapat segera mencari jalan keluarnya. Perdebatan soal jumlah dapat disusulkan dan dilengkapi berikutnya.
"Saya berbaik sangka bahwa penyebar isu 10 juta TKA ilegal tidak memiliki niat buruk. Bisa saja, isu itu disampaikan agar pemerintah lebih waspada dan berhati-hati," kata dia.