REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperikan tanggapan terhadap putusan sela majelis hakim. Hakim menolak nota kebertan atau eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam sidang ketiga di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
"Majelis hakim, kami akan mempertimbangkan," kata Ahok dalam sidang yang tersiar langsung oleh stasiun televisi swasta tersebut.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum. Pengadilan menilai, keberatan Ahok dan timnya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan.
"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis hakim juga menerima surat dakwaan JPU karena dianggap sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.