Selasa 27 Dec 2016 10:45 WIB

Eksepsinya Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Ahok

Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperikan tanggapan terhadap putusan sela majelis hakim. Hakim menolak nota kebertan atau eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam sidang ketiga di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

"Majelis hakim, kami akan mempertimbangkan," kata Ahok dalam sidang yang tersiar langsung oleh stasiun televisi swasta tersebut.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum. Pengadilan menilai, keberatan Ahok dan timnya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan.

"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis hakim juga menerima surat dakwaan JPU karena dianggap sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement