Selasa 27 Dec 2016 12:45 WIB

In Picture: Ahok Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11) (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari tempat duduknya seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya seusai menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11) (FOTO : Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12). 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Basuki, oleh karena itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa 3 Januari 2017 mendatang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement