Selasa 27 Dec 2016 13:06 WIB

Sidang Putusan La Nyalla Molor Jadi Jam 2 Siang

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
 Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terhadap terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, dimulai kembali pada hari ini, Selasa (27/12). Sidang beragenda mendengarkan putusan hakim digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

Berdasarkan jadwal, sidang semestinya dimulai pada jam 09.00 pagi WIB. Namun, sejak itu sidang tidak juga dimulai. Mereka yang datang untuk menyaksikan sidang tersebut pun tampak keluar-masuk ruang sidang untuk menunggu sidang dimulai.

Kuasa Hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengamini, sidang dengan agenda mendengarkan putusan pengadilan ini ditunda dan baru mulai pada jam 2 siang ini. "Sidang ditunda, jam 2 siang baru mulai, ada alasan teknis, enggak tahu kenapa hakimnya," tutur dia di PN Jakpus, Selasa (27/12).

Seperti diketahui, La Nyalla terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah Jawa Timur. Dalam sidang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain dipenjara, La Nyalla juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar atas kerugian yang dialami negara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement