REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Nasional Narkotikan (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 2016 telah merehabilitasi sebanyak 424 orang pasien pemakai narkoba. Kepala BNN Provinsi Sultra, Kombes Polisi Fauzan Djamal, di Kendari, Selasa (27/12) mengatakan dari jumlah pecandu narkotika itu meliputi pasien yang ditangani di BNN Provinsi sebanyak 181 orang, BNN Kota Kendari 147 orang, BNN kabupaten Kolaka sebanyak 56 orang dan BNN Kabupaten Muna sebanyak 37 orang.
Pernyataan itu disampaikan Fauzan Djamal, saat penyampian rilis akhir 2016 BNN Provinsi Sultra yang dirangkaikan dengan Forum Silaturahim bersama sejumlah awak media yang dihadiri para pejabat utama BNN Provinsi Sultra di aula kantor BNN Sultra.
Menurut Fauzan, dari jumlah 424 penyalahguna narkoba dan telah mendapat perawatan rehabilitasi itu terdiri atas residen laki-laki sebanyak 74,29 persen dan residen perempuan 25,71 persen. Ia mengatakan, dari segi golongan umur penyalahguna narkoba itu, kata Fausan yang didampingi Kepala Bidang pemberantasan BNN Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi mengatakan bervariasi. Namun bila diprosentasekan bahwa pengguna terbanyak umur produktif antara 20 hingga 44 tahun. Menyusul usia remaja antara 15 hingga 19 tahun kemudian usia 10 hingga 14 tahun dan ada juga usia tua 55 tahun.
"Adapun kategori jenis narkoba yang digunakan itu sekitar (66,98 persen) atau 282 orang menggunakan jenis shabu, menyusul jenis benso (23,82 persen) atau 101 orang, ganja (4,72 persen) atau 20 orang dan lem fox (4,48 persen) atau 19 orang dan jenis Inex nihil," ujarnya.
Fauzan menambahkan, dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat setiap tahun, selain gencar melakukan sosialisasi terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa juga melibatkan para orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam berbagai hal. "Kita juga setiap ada kegiatan sosialisasi, juga melakukan tes urine tanpa harus memberi tahu lebih awal kepada pihak instansi atau lembaga yang menjadi sasaran," ujaranya.