REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar pada Selasa (27/12). Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi majelis hakim di persidangan hari ini.
"Kami sangat apresiasi Majelis Hakim di persidangan Ahok ketiga," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada Republika, Selasa (27/12).
Ia mengatakan, nota keberatan (eksepsi) terdakwa jelas tidak berdasar. Sehingga ditolak seluruhnya. Ia menegaskan, Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kami siap bekerja sama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian," ujarnya.
Meski begitu, Pedri menyayangkan Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan Ahok. Padahal, syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Tapi, sampai saat ini rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya karena tersangka penistaan agama sebelum-sebelumnya langsung ditahan, tapi Ahok belum juga ditahan.
Ia menegaskan, rakyat akan bersama JPU dan Majelis Hakim jika keadilan benar-benar ditegakkan. "Tapi apa pun itu, kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan," ujarnya.