Selasa 27 Dec 2016 15:25 WIB

La Nyalla Divonis Bebas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini. Dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion dalam sidang. 

Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Sumpeno mengatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan," ujar dia saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ketiga, lanjut dia, memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Kemudian keempat, putusan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.