Selasa 27 Dec 2016 15:27 WIB

BNPT Dalami Jaringan Tiga WNI yang Dideportasi dari Turki

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintah Turki karena terindikasi akan bergabung dalam perang Suriah. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius mengatakan, BNPT akan mendalami jaringan serta akses ketiga WNI tersebut sehingga dapat bergabung untuk perang di Suriah.

“Nah ini ternyata yang berangkat ke sana terdeteksi dan kemudian dikembalikan. Nanti akan ada pendalaman termasuk aksesnya, siapa saja yang memberikan keleluasaan ke sana,” kata Suhardi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/12).

Selain itu, BNPT juga masih menelusuri apakah ketiga WNI tersebut terafiliasi dengan kelompok ISIS. Kendati demikian, ia menyampaikan selama ini ISIS memang meminta para pengikutnya untuk melakukan aksinya di masing-masing negara mereka.

“Masih kita dalami. Sementara ini perintah lewat seperti itu, di sana tertekan, akhirnya ada perintah untuk amaliyah di masing-masing negaranya,” tambah dia.

Menurut Suhardi, BNPT perlu meningkatkan kemampuan deteksinya untuk mencegah pengiriman WNI ke Suriah. Luasnya wilayah Indonesia pun dinilai menjadi hambatan bagi BNPT dalam mencegah WNI agar tak bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.

“Tapi bayangkan, betapa besar republik ini. 17.500-an pulau, bukan sedikit, semuanya punya akses, kemampuan deteksi, ini yang mesti kita tingkatkan,” kata Suhardi.

Sebelumnya, pemerintah Turki telah mendeportasi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bergabung ke perang Suriah. Yakni Tomi Gunawan (18 tahun) asal Pekan Baru, Jang Johana asal Bandung Barat (25 tahun), dan Irfan asal Jakarta (25 tahun).

Ketiga orang tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Turkish Airlines TK 56 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 17.40 WIB.

Adapun ketiga WNI tersebut telah ditangkap di Suriah sejak 5 Desember 2016 dan baru dideportasi melalui Bandara Istambul Turki pada Sabtu. Selanjutnya, pada pukul 18.57 WIB, tiga orang tersebut dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua dikawal oleh Anggota Densus 88.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement