REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Kuasa Hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Aristo Pangaribuan merasa senang dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas kliennya atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Aristo juga mengatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan menilai majelis telah bijaksana dalam mengeluarkan putusan.
"Kami terima dan kami kira hakim telah sangat bijaksana menegakan keadilan di ruang sidang ini," tutur dia usai mendengarkan putusan sidang oleh ketua majelis hakim Sumpeno, di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Majelis hakim diketuai oleh Sumpeno, dengan anggota yakni Mas'ud, Anwar, Baslin Sinaga, dan Sigit. Dua hakim, yakni Anwar dan Sigit menyatakan dissenting opinion terhadap putusan pengadilan.
Sementara itu, saat pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait putusan, I Made Suarnawan sebagai koordinator JPU menyatakan singkat bahwa dia akan memikirkan kembali untuk mengajukan kasasi atau banding. "Kami penuntut umum, akan pikir-pikir," kata dia.