REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terpidana kasus tindak podana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti tidak bersalah. La Nyalla dinyatakan bebas oleh majelis Hakim dalam putusan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu untuk mengajukan kasasi. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil putusan tersebut baru setelah itu mengkajinya.
"Saya belum lihat putusannya, kami pikir-pikir (dulu) untuk kasasi," ujar Maruli melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (27/12).
Menanggapi persidangan, menurutnya dari tuntutan dakwaan segala macam unsur pidana terpenuhi. Oleh karena itu lanjut dia hakim ad hoc pun sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut. Akan tetapi sambungnya, di sana ada Hakim karier. Hakim karier inilah yang kemudian membebaskan La Nyalla.