REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim penasehat hukum Bupati non aktif Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur meminta agar status non aktifnya dicabut menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Makassar.
"Kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut status non aktif bagi klien kami karena sudah keluar putusan jika klien kami tidak bersalah," ujar Koordinator Penasehat Hukum Idris Syukur, Alyas Ismail, Selasa (27/12).
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang berencana mengajukan surat permohonan yang akan ditujukan ke Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait dengan pencabutan status non aktif Bupati Barru tersebut.
Alasan dari rencana permohonannya itu tidak lain karena putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar beberapa waktu lalu yang memberikan vonis bebas dan membebaskannya dari semua tuntutan.
"Pengajuan kita ini berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Alyas menjelaskan, dalam pasal 84 ayat (1) disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
Menurut dia, kliennya tersebut telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pada putusan tingkat pertama.
"Ini bebas murni, kalau kita baca putusannya. Tidak ada satu pun unsur yang dinyatakan terbukti dan majelis hakim melihat itu," kilahnya.