Rabu 28 Dec 2016 11:42 WIB

‎Ini 5 Rekomendasi DPR Terkait TKA di Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI berharap pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi panitia kerja (panja) pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dibentuk Komisi IX beberapa waktu lalu. Dengan melaksanakan rekomendasi tersebut, diharapkan berbagai persoalan terkait TKA dapat diselesaikan, termasuk TKA ilegal yang banyak disoroti oleh banyak pihak belakangan ini.

Rekomendasi Komisi IX tersebut terdiri dari lima poin penting. Pertama, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PNS). "Pasalnya penyidik yang dimiliki oleh Kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan TKA," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (28/12).

Kedua, Komisi IX mendesak pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait termasuk, Kemenaker, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketiga, Komisi IX mendesak pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah TKA yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. "Sejauh ini, Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Keempat, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker No 35 tahun 2015. Setidaknya, kata dia, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan keahlian serta alih pengetahuan.

Kelima, Komisi IX mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing. Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement