REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Akte kelahiran menjadi hak dasar yang wajib dimiliki seorang anak. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin mengatakan kepemilikan akte kelahiran menjadi indikator wajib yang harus dipenuhi sebuah kota atau kabupaten untuk meraih status Kota Layak Anak (KLA).
"Tanpa akte kelahiran, masa depan anak tertutup. Anak tak bisa sekolah, tak bisa menikah, tak bisa membuat paspor, semua menjadi repot hanya karena yak punya akte kelahiran," kata Lenny dijumpai di Denpasar, Selasa (27/12) malam.
Lenny mencontohkan Kota Denpasar yang kepemilikan akte kelahiran anaknya baru 77 persen. Ibu kota provinsi Bali ini mendapat prediket nindya untuk menuju KLA. Apresiasi pelaksanaan KLA diberikan dengan lima kategori, mulai dari tingkatan terendah hingga tertinggi, yaitu pratama, madya, nindya, utama, dan KLA. "Semua harus menjadi 100 persen," kata Lenny.
Jika kepemilikan akte kelahiran harus 100 persen, indikator KLA mewajibkan pernikahan atau perkawinan anak harus nol persen. Ini karena pernikahan dini berimplikasi kepada hal lain yang lebih besar, seperti kesehatan dan kesejahteraan.
Denpasar menjadi satu dari tiga kota di Indonesia yang sudah meraih prediket nindya, yaitu Surakarta (Solo), dan Surabaya. KLA di Indonesia penting diwujudkan sebab jumlah anak di negara ini sekitar sepertiga total penduduk.
Anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia. Kualitas anak perlu ditingkatkan agar tak menjadi beban pembangunan. Lenny mengatakan Indonesia jangan sampai gagal memanfaatkan momen bonus demografi.