REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) do Cimahi pada 2016 mencapai 84 orang. TKA asal Jepang dan Cina yang paling banyak.
"Kebanyakan Jepang dan Cina. Mereka kerja dibidang produksi, teknisi, desainer, marketing. Paling rendah supervisor," ujar Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Kerja dan Transmigrasi (P2KT) Disnakertransos Kota Cimahi, Moch Zaenal Mutakin, Rabu (28/12).
Selain dari dua negara itu, TKA di Cimahi juga berasal dari India, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Belgia, Malayasia serta Amerika Serikat. Zaenal menuturkan, berdasarkan laporan semua TKA sudah melakukan perpanjangan dan mengantongi izin. Sehingga pihaknya menegaskan di wilayah Cimahi tidak terdapat TKA yang ilegal.
Menurutnya, saat para TKA akan masuk Cimahi, maka mereka akan diperiksa mengenai perizinan. Jika sudah memenuhi persyaratan keimigrasian, maka pekerja asing boleh bekerja di Kota Cimahi.
Zaenal juga mengatakan, para tenaga kerja asing wajib melaporkan ke imigrasi dan Disnakertransos dan Imigrasi, termasuk soal perpanjangan izin. Di mana, pelaporan dilakukan setahun sekali.
Sementara itu, untuk Tenaga Kerja Indonesa (TKI) asal Kota Cimahi yang bekerja di negara lain ada 14 orang. Di mana semuanya mayoritas masih bekerja di Asia.