Rabu 28 Dec 2016 15:43 WIB

Ini Kejanggalan Penangkapan Ranu Muda Versi Pengacara

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pengacara Ranu Muda Adi Nugroho, Juriyanto memaparkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Ranu ditangkap tim Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari, atau selang lima hari pasca aksi sweeping disertai tindak kekerasan oleh ormas di Social Kitchen, sebuah resto dan bar yang terletak di Banjarsari, Solo.

Ia melihat adanya kejanggalan dalam pasal yang dituduhkan kepada kliennya.  Ranu dituduh ikut serta melakukan aksi sweeping dan tindak kekerasan bersama organisasi kemasyarakatan pada malam itu. Padahal menurut Juriyanto, kliennya itu berada di TKP karena sedang menjalankan tugas liputan sebagai jurnalis panjimas.com.

Menariknya polisi yang sebelumnya mengungkap keterlibatan Ranu melakukan propaganda melalui tulisan dalam portal panjimas.com, kata Juriyanto pasal tersebut tak terdapat pada pasal yang dituduhkan pada kliennya.

“Tuduhannya adalah pasal 170 dan atau 169 KUHP dikaitkan 406 tentang pengrusakan dan kemudian 315 junto pasal 55 dan 56 bersama-sama melakukan, ini berarti seolah-olah Ranu ini ikut merusak. Padahal dia disitu sebagai jurnalis untuk meliput. Dan kalau disebut propaganda, semestinya tidak ya, karena tidak keluar juga,” tutur Juriyanto kepada Republika,co.id pada Rabu (28/12) siang.

Dia mengungkapkan pada Ahad (18/12), kliennya itu diajak untuk meliput kegiatan Laskar Umat Islam Solo (LUIS) melayangkan surat teguran pada Social Kitchen lantaran kerap menggelar acara yang menampilkan penari striptis.

Baca juga, PWI Solo: Ranu Ditangkap Bukan Sebagai Jurnalis.

Ia mengatakan, kliennya itu pun berangkat bersama lima orang dari LUIS dalam satu mobil.  “Dia diundang dalam hal ini oleh Indro untuk memberikan surat kepada manajemen, dia masuk bersama-sama untuk meliput, tau-tau ada puluhan orang-orang bermotor, itu yang merusak ya itu,  kalau enam orang yang naik mobil itu Cuma mau antar surat, klien saya tidak tahu apa-apa, karena disitu  dia mau liputan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement