REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gara-gara terlibat cinta segitiga, seorang pria menyiramkan bensin dan membakar tubuh tunangannya. Zaenal Arifin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bawang merasa cemburu karena tunangannya yang bernama Sumini berselingkuh.
Pada Rabu (28/12) pagi Sumini hendak berangkat ke kantor dibonceng saksi yang juga teman sekantor bernama Muhammad Aris. Di tengah perjalanan di daerah Pakis, Zaenal tiba-tiba muncul sambil melemparkan botol kaca berisi pertalite. Pria asal Nganjuk ini juga melemparkan korek yang menyebabkan tubuh Sumini terbakar.
Kepala Polsek Pakis AKP Sony Setyo menjelaskan akibat perbuatan Zaenal, Sumini menderita luka bakar mencapai 40 persen. "Wajah, tangan, dan terutama paha ke bawah mengalami luka bakar," kata Sony, Rabu (28/12). Usai kejadian, karyawati salah satu bank BUMN itu kini dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari tersangka, ia nekat melakukan perbuatan itu karena didasari rasa cemburu. Sumini yang sudah dipacari selama delapan tahun ternyata berselingkuh dengan teman sekantornya. Teman sekantor yang dimaksud adalah Muhammad Aris.
Amarah Zaenal semakin memuncak karena meski ia dan Sumini sudah bertunangan sejak tiga bulan lalu, perempuan 22 tahun itu lebih memilih Aris. "Saya sudah bertemu Sumini dan meminta dia menentukan pilihan tapi ternyata dia lebih memilih selingkuhannya, dia bahkan mengaku sudah berhubungan intim," kata Zaenal.
Karena merasa tidak terima, pada Selasa (27/12) kemarin Zaenal berangkat dari Nganjuk menuju Malang. Tujuannya adalah memberi pelajaran kepada Aris. Sejak awal Zaenal sudah merencanakan akan mencelakai Aris.
Maka keesokan paginya ia membeli pertalite di sebuah warung dekat kantor tunangannya. Botol berisi pertalite ia sumbat dengan kain sebagai sumbu.
Ketika Sumini dan Aris terlihat melaju menuju kantor, ia pun menyalip dan melemparkan bensin serta korek. Namun karena melakukan aksi dalam kondisi berkendara, botol dan korek yang dilempar justru salah sasaran mengenai Sumini. Sekujur tubuh Sumini pun sontak terbakar. Motor milik Aris juga tak luput dari kerusakan.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, korek, pecahan botol, serta motor yang dipakai berboncengan saksi dan korban. Kini Zaenal mendekam di tahanan Polsek Pakis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal atas tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dan pengrusakan barang tersangka di kenalan pasal 353 (1) dan (2) jo pasal 406 KUHP dengan sanksi kurungan tujuh tahun penjara.