REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- 168 pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi mulai ditertibkan. Proses penertiban PKL tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (27/12) lalu.
"Para PKL yang berada di trotoar dan bahu jalan tersebut kini diminta masuk pasar," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, Asep Japar kepada wartawan Rabu (28/12).
Jumlah PKL yang berjualan di kawasan terlarang tersebut mencapai ratusan orang. Sebelum ditertibkan, pemkab telah mengimbau para PKL untuk secara sukarela masuk ke dalam pasar. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan penertiban.
Asep mengatakan, para PKL yang ditertibkan tersebut diminta untuk tidak kembali berjualan di bahu jalan. Pasalnya, jika hal tersebut dilakukan maka pemkab akan menempuh jalur hukum terhadap mereka.
"Kami melakukan penindakan karena keberadaan PKL tersebut menyebabkan kemacetan cukup parah," cetus Asep.
Para PKL yang ditertibkan untuk sementara ditempatkan di dalam area Pasar Cicurug dan tidak dikenakan sewa maupun tarif retribusi. Namun ke depannya mereka akan dikenakan beban yang sama dengan pedagang lainnya.