REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polda Jawa Tengah belum dapat memastikan putusan dari surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh tim pengacara Ranu Muda Adi Nugroho. Permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan tim Advokat Ranu Muda dengan jaminan organisasi Muhammadiyah pada Selasa (27/12).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes pol Djarod Padakova mengatakan terkait hal itu pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik. "(Putusan Permohonan Penangguhan) itu semuanya bagaimana penyidik, nanti saya cek dulu apa sudah masuk atau belum," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (28/12) siang.
Ranu Muda ditangkap tim Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari. Jurnalis media panjimas.com itu ditangkap dengan tuduhan ikut berbaur dengan masa aksi sweeping dan melakukan kekerasan. Meski sebelumnya Mabes Polri mengungkap penangkapan Ranu Muda dengan tuduhan melakukan propaganda melalui tulisannya yang dimuat di portal panjimas.com.
Sementara itu Polda Jateng juga masih mendalami keterlibatan tiga orang tersangka baru yang ditangkap pada Selasa (27/12). Ketiganya ditangkap dengan tuduhan mengikuti rangkaian aksi sweeping dan tindak kekerasan serta pencurian di Social Kitchen, sebuah resto di Banjarsari pada Ahad (18/12) dini hari. Tiga orang tersebut yakni Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis, Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam, serta Mujiono Laskito.
Djarod mengungkapkan dari ketiga tersangka tersebut, satu tersangka yakni Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alais Eko Luis diduga menjadi koordinator dalam sweeping tersebut. Dari informasi yang berkembang, Eko selain sebagai anggota LUIS juga merupakan ketua Ormas lainya di Solo bernama Askari Hisbah. Kendati demikian, terkait adanya keterlibatan Ormas lain dalam aksi tersebut, jelas Djarod pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka itu.
"(Sri Asmoro Eko Nugroho alais Eko Wahid alaias Eko Luis) Dia sebagai koordinator tapi bagaimana keterlibatan lainnya kita sedang mendalami, juga dua tersangka lainnya kami sedang mendalami perannya masing-masing. Itu semuanya kan di BAP, nanti dibuka di persidangan," ujarnya.
Hingga saat ini Polda Jateng telah menangkap 11 orang pelaku aksi sweeping dan tindak kekerasan di Social Kitchen. Sebelumnya pasca aksi tersebut, Tim Jatanras Polda Jateng menangkap lima orang yang diantaranya merupakan tokoh dari Ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS), yakni berinisial EL JS, HS, YS dan SA. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni AR dan AI serta jurnalis panjimas.com yakni Ranu Muda.