Rabu 28 Dec 2016 20:00 WIB

MA Jatuhkan Sanksi untuk Dora Singarimbun

Pegawai Mahkamah Agung Dora Natalia Singarimbun (tengah) menghindar pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur,Jakarta, Senin (19/12).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pegawai Mahkamah Agung Dora Natalia Singarimbun (tengah) menghindar pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur,Jakarta, Senin (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang pegawai Dora Natalia Singarimbun atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap polisi lalu lintas Ajun Inspektur Tingkat Satu Sutisna pada Selasa (13/12) lalu.

"Kami jatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan sekarang sudah dimutasi," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (28/12).

Dora yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IV di MA, kini bekerja sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Badan Pengawas MA sudah melakukan investigasi atas kasus kekerasan yang melibatkan Dora dan menyebutkan bahwa Dora mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengaku salah. Namun dia mengatakan menjadi emosi karena secara tiba-tiba kunci mobilnya diambil oleh polisi tersebut, padahal dia bilang tidak melanggar aturan lalu lintas," kata Hatta.

Kendati demikian Hatta menjelaskan MA tidak dapat memberikan toleransi atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pegawainya. "MA ini lembaga peradilan dan kami tidak memberikan toleransi pada aksi main hakim sendiri," jelas Hatta.

Video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dora kepada Aiptu Sutisna sempat populer di dunia maya. Dalam video tersebut Dora tampak memarahi Aiptu Sutisna dengan kata-kata kasar dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna. Dora bahkan mengambil telepon seluler milik Sutisna dan menyuruh dia mengambilnya ke kantor MA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement