REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan persoalan penanganan lalu lintas pada 2016 di hampir tiap pengadilan menjadi perkara yang paling tinggi. Jumlahnya sekitar tiga juta sampai empat juta tiap tahun atau sebesar 96 persen dari jumlah seluruh perkara di pengadilan.
Untuk mengurangi perkara lalu lintas, di samping mempermudah dan mempercepat pelayanan penyelesaian perkara tilang di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas yang telah diundangkan pada 16 Desember 2016 kemarin.
"Diharapkan Perma ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penyelesaian perkara tilang di pengadilan yang berbasis elektronik," kata dia dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Perma tersebut membuat pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan dan menunggu berlama-lama di sana hanya untuk disidangkan. Pengendara yang melanggar cukup melihat putusan pada situs pengadilan yang bersangkutan dan membayar denda sesuai putusan lewat transfer ke bank yang ditunjuk.