REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengacara Ranu Muda Adi Nugroho, Juriyanto berharap Polda Jawa Tengah secepatnya mengeluarkan keputusan terkait surat permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.
Ranu ditangkap tim Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari dengan tuduhan ikut serta bersama-sama dalam melakukan sweeping dan tindak kekerasan di Social Kitchen, sebuah resto dan bar di Banjarsari, Solo pada Ahad (18/12) dini hari.
Hingga saat ini, jelas dia, pihaknya masih menuggu keputusan atas surat penangguhan penahanan yang dikirim pada Selasa (27/12). “Berapa lama memang belum bisa dipastikan, apa ditolak atau diterima tergantung Disreskrimum, lalu juga kasinya bisa lama tapi juga bisa cepat. Kami tentunya berharap cepat, apa diterima atau ditolak permohonannya, rencananya kami (beberapa advokat Ranu) akan datang ke Polda lagi nanti Jum’at,” ujar Juriyanto pada Rabu (28/12) siang.
Juriyanto menjelaskan dalam surat permohonan yang diajukan oleh pengacara Ranu Muda itu terdapat lampiran jaminan atas penangguhan penahanan kliennya dari PP Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tenga, dan PC Muhammadiyah Sukoharjo.
“Memang kami (advokat) yang mengajukan, dilampiri dengan surat pernyataan menjamin dari Muhammadiyah,” tuturnya.
Baca juga, PWI Solo: Ranu Ditangkap Bukan Sebagai Jurnalis.