REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perhatian dan komitmen serius Kapolri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal ini berkaitan dengan pemanggilan delapan anggota Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam pemanggilan KPK terhadap delapan anggota tersebut pada 20 hingga 22 Desember lalu, semua anggota urung memenuhi panggilan terkait kasus yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
"Ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dan percaya Kapolri komitmen pemberantasan korupsi, KPK-Polri duduk bersama bahas ini, di satu sisi hubungan kelembagaan perlu dijaga tapi hal ini juga perlu disepakati," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Sejumlah anggota Polri tersebut di antaranya, perwira tinggi hingga brigadir yang sempat aktif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Mereka yakni, mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan, dan mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKP Masnoni, serta Brigadir Chandra Kalevi.
Febri enggan merinci keterangan apa yang akan dialami kepada para anggota tersebut, yang pasti masih terkait indikasi suap senilai Rp1 miliar tersebut. "Yang kita butuhkan terkait delapan anggota Polri adalah keterangan sebagai saksi karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, untuk lebih rinci lebih tepat disimak di pengadilan tipikor" kata dia.
Pihaknya juga belum memastikan pemanggilan ulang kepada para anggota tersebut. Bersamaan dengan itu, KPK juga menyatakan berkas penyidikan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian telah lengkap atau P21 bersama tersangka lain, yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, pengusaha penyuap Yan, Kirman. Selanjutnya berkas penyidikan mereka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada Ahad, 4 September 2016. KPK pun menetapkan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka pada Senin (5/9) lalu. Ia disangka menerima suap Rp 1 Miliar terkait ijon pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk keperluan menunaikan ibadah haji bersama empat tersangka lainnya.