REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Enam orang tersangka pembgelan ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung saat menggerebek dua desa di Kabupaten Lampung Timur
"Kami berhasil menangkap enam tersangka itu pada dua desa, yakni Desa Tebing dan Desa Negara Batin, Kabupaten Lampung Timur, dua di antara tersangka yang ditangkap tewas ditembak karena melakukan perlawanan," kata Diektur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, di Bandarlampung, Rabu (28/12).
Dia menyebutkan, dua tersangka begal yang ditembak mati tersebut adalah Mad Agus dan Suhaili, keduanya warga Dusun Bandar Mas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Polisi, dari desa tersebut menangkap pula Sukur Yakub.
Kombes Heri menyebutkan pula tiga tersangka lain yang ditangkap bernama Muhamad Nur, Hendra Bangsawan, dan Rais, ketiganya warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. "Para tersangka yang ditangkap merupakan buronan kasus pembegalan," kata dia pula.
Enam tersangka itu, menurutnya, melakukan perlawanan aktif saat dilakukan penangkapan sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dengan menembaknya. "Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan para tersangka dengan tembakan," katanya lagi.
Hasil penangkapan enam tersangka itu, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan senjata tajam jenis golok dan pisau, satu unit mobil Toyota Avanza serta tujuh unit sepeda motor.
Menurutnya, para tersangka yang ditangkap merupakan buronan kasus pembegalan di beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Lampung. "Penangkapan para tersangka sudah menjadi target operasi kami selama ini," katanya pula.