REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang sindikat pengedar narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka bernisial SS (33) ini kami tangkap saat hendak membeli nasi goreng di Kelurahan Nanggleng, Kecamatan Citamiang. Dari tangan pemuda ini kami temukan barang bukti dua paket kecil sabu siap edar yang disimpan di balik saku jaketnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Rabu (28/12).
Polisi yang curiga, tersangka masih memiliki barang bukti lainnya, kemudian mendatangi dan langsung menggeledah rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Benar saja, di rumahnya juga ditemukan 16 paket sabu siap edar, sehingga totalnya ada 18 paket dengan berat sekitar 7,43 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone merek Nokia dan OPPO, serta satu unit timbangan digital merek Camry yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berkat laporan masyarakat yang curiga kepada tersangka. Dengan adanya informasi tersebut, anggotanya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
"Hingga saat ini tim penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota masih memeriksa tersangka dan memburu penyuplai sabu yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Modus tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan cara tempel, sehingga konsumennya hanya mentransfer sejumlah uang yang kemudian, tersangka memberi tahu keberadaan paket narkoba yang sudah disimpannya dan tidak pernah bertatap muka.
Pemuda pengangguran ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal hukuman mati.