REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengigatkan seluruh elemen bangsa untuk bisa mewaspadai berbagai pola proxy war dalam bentuk aksi terorisme. Menurutnya aksi teorisme berpotensi tumbuh subur di Indonesia.
Ia menilai, landasan hukum yang digunakan untuk menjerat para teroris masih berbentuk pidana. Penindakan baru dapat dilakukan setelah aksi teror terjadi. Maka dari itu, menurutnya, UU tentang terorisme di Indonesia saat ini masih memanjakan teroris.
"Di Indonesia, Undang-Undang terorisnya memanjakan teroris, karena di sini teroris adalah kejahatan pidana. Sehingga menjadikan tempat yang paling indah dan nyaman bagi terorisme," kata Gatot dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/12).
Padahal, menurut Gatot, seharusnya terorisme digolongkan ke dalam kejahatan negara dan bukan pelanggaran pidana. "Saya tegaskan bahwa terorisme itu merupakan suatu ancaman, karena terorisme itu adalah kejahatan suatu negara. seharusnya definisi teroris adalah kejahatan negara bukan pelanggaran pidana," ujar Gatot.
Baca juga, Waspadai Aliran Dana untuk Terorisme.