Kamis 29 Dec 2016 06:53 WIB

Panglima TNI Sebut Hukum Indonesia Memanjakan Teroris

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berpidato dalam diskusi akhir tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berpidato dalam diskusi akhir tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jakarta, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengigatkan seluruh elemen bangsa untuk bisa mewaspadai berbagai pola proxy war dalam bentuk aksi terorisme. Menurutnya aksi teorisme berpotensi tumbuh subur di Indonesia.

Ia menilai, landasan hukum yang digunakan untuk menjerat para teroris masih berbentuk pidana. Penindakan baru dapat dilakukan setelah aksi teror terjadi. Maka dari itu, menurutnya, UU tentang terorisme di Indonesia saat ini masih memanjakan teroris.

"Di Indonesia, Undang-Undang terorisnya memanjakan teroris, karena di sini teroris adalah kejahatan pidana. Sehingga menjadikan tempat yang paling indah dan nyaman bagi terorisme," kata Gatot dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/12).

Padahal, menurut Gatot, seharusnya terorisme digolongkan ke dalam kejahatan negara dan bukan pelanggaran pidana.  "Saya tegaskan bahwa terorisme itu merupakan suatu ancaman, karena terorisme itu adalah kejahatan suatu negara. seharusnya definisi teroris adalah kejahatan negara bukan pelanggaran pidana," ujar Gatot.

Baca juga,  Waspadai Aliran Dana untuk Terorisme.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement