REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap temuan obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di sekitar TPST Bantargebang. Penjualan obat-obatan kedaluwarsa ini diduga memiliki jaringan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi, mengatakan polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial JU (53 tahun) yang berperan sebagai pengepul obat-obatan bekas. Pelaku yang tinggal di Kampung Bantargebang Utara RT 03/03 ini membeli sampah obat dari para pemulung di sekitaran TPST Bantargebang.
Dedy menduga penjualan obat-obatan bekas ini mempunyai jaringan khusus. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain. Menurut Dedy, sudah beberapa kali pihak kepolisian menemukan peredaran obat-obatan bekas yang juga dikumpulkan dari tempat pembuangan sampah. Dedy menuturkan, kasus serupa pernah dijumpai sewaktu dia bertugas di Bogor beberapa tahun silam.
"Untuk sementara baru satu pelaku, tapi masih dalam penyelidikan lagi. Yang pasti ini semacam jaringan, karena kami sering menemukan penjualan obat seperti itu. Yang kami tangkap ini pengepul dari Bantargebang. Kan banyak tuh tempat-tempat pembuangan sampah lain, nah tempat-tempat lain kami masih dalam penyidikan," tutur Dedy Supriadi kepada Republika.co.id, Rabu (27/12) sore.
Dedy menuturkan awalnya masyarakat curiga melihat sebagian pemulung kumpul bergerombol di tempat pembuangan sampah Bantargebang. Mereka mengumpulkan obat-obatan yang sudah dibuang di tempat sampah, lalu dibersihkan. Anggota kemudian mengikuti ke suatu rumah tempat para pemulung menjual obat tersebut, yang ternyata rumah penadahnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Dedy, didapati sekitar dua ribuan obat-obatan bekas siap diedarkan kembali kepada masyarakat. Obat-obatan tersebut disimpan dalam tujuh buah kardus di dapur rumah pelaku. Obat-obatan yang sudah kedaluwarsa kemudian diperbaiki stempel tanggal dan kemasannya supaya tampak baru.