REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 68 polisi di jajaran Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2016. Angka personel yang mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ini menurun satu persen dibanding 2015, yakni 69 orang.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Syamsuddin Lubis mengatakan, 68 polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Dari 68 orang itu, rata-rata terlibat narkoba dan desersi," kata Syamsuddin di Mapolda Sumut, Kamis (29/12).
Syamsuddin mengatakan, PDTH merupakan bagian dari sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian. Dia pun mengklaim, hanya pelanggaran kode etik yang mengalami peningkatan tahun ini. Pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan personel di jajaran Polda Sumut disebut menurun.
Syamsuddin menyebutkan, tercatat 786 pelanggaran disiplin terjadi pada 2016. Angka ini menurun lima persen dibanding tahun lalu, yakni 828 pelanggaran.
"Pelanggaran pidana juga menurun. Tahun ini jumlahnya 93 kasus, lebih rendah 34 persen dibanding 140 kasus yang terjadi pada 2015," ujar dia.
Sementara untuk bidang kode etik profesi, Syamsuddin mengatakan, terjadi peningkatan pelanggaran. Tahun ini, Bidang Propam Polda Sumut mencatat telah terjadi 137 pelanggaran terkait kode etik profesi. Jumlah ini menurun 19 persen dibanding 2015, yakni 111 pelanggaran