Kamis 29 Dec 2016 16:33 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, M Sanusi Menangis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi pidana tujuh tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Sanusi terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Mengadili, menyatakan bahwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dua bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Setelah pembacaan vonis, Sanusi nampak pasrah setelah mendengar vonis tujuh tahun penjara. Begitu pun saat hakim memberinya kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut.

"Saya yakin seperti yang saya sampaikan, saya di sini Allah yang atur, saya merasa di sini saya, yang ngatur Allah, Pak makdir sakit, saya minta waktu untuk diskusi Yang Mulia, tapi saya menerima ini bagian aturan Allah," kata Sanusi.

Usai keluar ruang persidangan, Sanusi nampak berkaca-kaca saat ditanyai wartawan terkait vonis 7 tahun majelis hakim kepadanya. Bahkan, ia tak nampak sesekali menyeka air matanya. "Satu, dua, tiga (tahun) nggak ada nilainya. Kalau anda enggak bisa jadi orang yang lebih baik," kata Sanusi.

Ia juga terlihat pasrah terkait perintah pengembalian asetnya kepada negara. "Enggak apa-apa. Bukan KPK yang merampas kok. Yang dirampas itu bukan sama KPK. Tapi Allah yang rampas melalui jalan KPK. Enggak apa-apa, sudah ikhlas saya," kata Sanusi sambil menangis.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement