REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Roymardo Sah Siregar (20), terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63), dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Persidangan dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12) sore. Tuntutan dibacakan JPU Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," kata JPU Aisyah.
Dalam nota tuntutan yang dibacakannya, JPU Aisyah menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan korban Nurain Lubis. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa Roymardo hanya tertunduk. Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh dosennya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU, Nurain Lubis. Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di gedung B Kampus UMSU di Jl Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016.
Terdakwa didakwa telah menaruh dendam kepada Nurain Lubis karena sering memarahi dia. Korban pun mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di kosnya di Jl Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB hingga dia mendatangi korban dan menusuknya di bagian leher menggunakan pisau. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.