Kamis 29 Dec 2016 21:00 WIB

Pemerintah Integrasikan Penindakan Situs Penebar Kebencian

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menkominfo Rudiantara
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan lebih gencar menindak akun-akun di media sosial maupun situs-situs yang memuat berita bohong yang mengandung provokasi dan ujaran kebencian.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah menginginkan satu penanganan yang terintegrasi dalam menangkal informasi menyesatkan di internet.

"Jadi situsnya tidak hanya akan diblok saja, atau pemiliknya ditangkap tetapi akunnya dibiarkan. Ini semua harus terintegrasi," ujarnya di Kantor Presiden, Kamis (29/12).

Rudiantara juga mengungkap bahwa sebagian besar situs yang menganggap dirinya sebagai media online justru tidak mengikuti kaidah dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, saat ini ada puluhan ribu situs yang mendeklarasikan dirinya sebagai media online. Namun, berdasarkan data dari Dewan Pers, media online yang benar-benar menjalankan kaidah jurnalistik dalam memproduksi berita jumlahnya tidak sampai 500.

"Nah, puluhan ribu lainnya ini mau kita apakan? Ini yang sedang kita bahas dengan Dewan Pers," kata Menkominfo.

Ia menjelaskan, pemerintah memberlakukan penanganan yang berbeda terhadap informasi menyesatkan di internet. Ini tergantung pada platform apa yang digunakan, apakah situs website, media sosial atau bahkan aplikasi pengirim pesan online seperti WhatsApp dan BBM.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah melakukan penyaringan informasi yang beredar di internet. Selain itu, sesuai Undang-Undang, pemerintah juga berhak melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang membahayakan.

"Data terakhir sudah ada hampir 800 ribu situs yang sudah diblokir," ujarnya.

Namun, ia mengaku tak hapal sejak kapan pemblokiran dilakukan. Sementara, terakit penyebaran pesan hoax berantai lewat aplikasi perpesanan online, Rudiantara menyebut bahwa pemerintah bisa menindaknya dengan cara menelusuri pihak yang pertama kali menyebar informasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement