REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kerusakan jalan di Kota Sukabumi dinilai sebagai akibat banyaknya kendaraan pengangkut barang yang overkapasitas. Pasalnya, jalanan yang dilintasi truk tersebut mayoritas tidak mampu menahan beban yang berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman menerangkan, kerusakan jalan baik nasional maupuun provinsi di Sukabumi akibat dilintasi truk yang melebihi kapasitas jalan. "Dari hasil evaluasi penyebabnya akibat truk tersebut," imbuh dia kepada wartawan Kamis (29/12).
Data Dishub menyebutkan, panjang ruas jalan nasional di Kota Sukabumi hanya 8,50 kilometer dan jalan provinsi 26,65 kilometer. Sementara panjang jalan kota mencapai 133,25 kilometer.
Menurut Abdul, kerusakan jalan akibta kendaraan pengangkut barang tersebut harus dicarikan solusi. Misalnya perusahaan pengangkut barang yang menyebabkan kerusakan dapat membantu perbaikan jalan.
Keterlibatan pihak swasta ini terang Abdul, tidak melanggar aturan karena terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, pihak swasta yang menjadi salah satu pengguna jalan dapat membantu memperhatikan sarana jalan.
Oleh karena itu lanjut Abdul, pemkot mendukung adanya kesepahaman antara Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan semen yang ada di Sukabumi. Harapannya, perusahaan tersebut dapat ikut bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan yang salah satunya dilintasi oleh perusahaan tersebut.
Abdul mengungkapkan, khusus untuk jalan kota pemkot tetap menggulirkan upaya perbaikan selama 3x24 jam. Layanan tersebut untuk menjamin agar jalan kota tidak berlubang.