REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pilot Citilink yang diduga mabuk saat bertugas. Pelarangan dilakukan hingga hasil pemeriksaan kesehatan keluar.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap dan teliti terhadap pilot tersebut dan sampai hasil pemeriksaan belum ditetapkan, pilot dilarang terbang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Piublik Bambang S Ervan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/12).
Bambang mengatakan apabila hasil pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan prosedur secara sistematis ditemukan pelanggaran kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi keras. "Kementerian Perhubungan memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas adanya peristiwa pilot Citilink yang diduga mabuk pada saat bertugas," katanya.
Dari informasi yang disampaikan oleh manajemen Citilink kepada Dirjen Perhubungan Udara, tertulis bahwa penerbangan pagi itu jadwal keberangkatannya pukul 05.15 WIB dengan nomor penerbangan QG 800 rute Bandara Juanda (Surabaya) menuju Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta). Pesawat yang digunakan adalah Airbus A320 dengan jumlah penumpang 152 dewasa, sembilan anak-anak dan dua bayi.
Capt pilot yang bertugas adalah Capt. Tekad Purna dengan Co-pilot (FO) Bayu Segara, sedangkan pramugari (flight Attendant ) adalah Rigke Mutya, Anggita Nur, Gunung D dan Ling Radia. Kronologi kejadiannya, yaitu pada pukul 05.09 WIB Pilot tiba di "flight operations" atau flops dan langsung ke pesawat yang parkir di stand 5A dengan B sedang proses boarding.
Pilot masuk ke kokpit dan di kokpit melakukan pengumuman ke kabin pesawat dengan suara yang kurang jelas sehingga hampir semua penumpang komplain dan meminta captain pilot diganti. Kemudian pada 05.30 WIB, seluruh penumpang turun dari pesawat. Flops Citilink memutuskan mengganti captain pilot tersebut dengan Capt. Wahana Agus.