REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Klaten, Sri Hartini pada Jumat (30/12) pagi. Ketua KPK, Agus Rahardjo juga telah membenarkan tangkap tangan KPK kepada beberapa orang, salah satunya kepada Bupati Klaten tersebut.
"Ya sudah dibungkus (diamankan). (Bupati Klaten, Sri Hartini) salah satunya," kata Agus dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/12).
Adapun Sri Hartini diketahui belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Klaten. Ia baru dilantik pada 17 Februari 2016 lalu setelah ditetapkan KPU setempat sebagai Bupati Klaten terpilih 2016-2021 hasil Pilkada 2015.
Ia bersama dengan wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani, istri dari mantan Bupati Klaten Sunarna mendapat perolehan suara sebanyak 321.593 suara atau 48,99 persen. Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten sebelumnya dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode 2005-2015.
Selain itu, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
Belum diketahui jelas terkait kasus apa penangkapan tim KPK terhadap Bupati yang diusung koalisi partai PDIP-Nasdem tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tim masih mendalami penangkapan kepada para pihak yang diamankan tersebut. "Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Febri.