REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDI Perjuangan memberi sanksi pemecatan seketika kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan Partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin Partai," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/12).
Sekjen PDIP menjelaskan begitu mendapat kabar Bupati Klaten kena OTT, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hasto.
Atas peristiwa tersebut, PDI Perjuangan kembali mengingatkan seluruh jajaran kader Partai, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural Partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi Partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," kata Hasto.
Oleh sebab itu, DPP PDI Perjuangan meminta seluruh anggota dan kader Partai untuk belajar dari kasus tersebut dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi guna mengembalikan watak kekuasaan untuk rakyat.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement