Jumat 30 Dec 2016 17:39 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Pelantikan 850 Pejabat Klaten Ditunda

Bupati Klaten, Sri Hartini
Foto: Klatenkab.go.id
Bupati Klaten, Sri Hartini

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN  -- Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat menunda acara pelantikan pejabat sektoral susunan organisasi tata kerja (SOT). Hal itu terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Sri Hartini oleh KPK, Jumat.

Kepala BKD Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan, rencana pelantikan sebanyak 850 pejabat sektoral Kabupaten Klaten dilaksanakan pada Jumat malam, tetapi harus ditunda karena belum memegang surat keputusan Bupati.

"SK Bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOT Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jaka Sartiyasto.

Jaka mengatakan, alasan ditundanya acara pengukuhan dan pelantikan sebanyak 850 pejabat tersebut karena surat keputusan Bupati Klaten belum dipegang. SK Bupati menjadi dasar untuk pelantikan pegawai, sehingga untuk menentukan keputusan perlu ditunjuk Plt Bupati oleh pemerintah pusat.

"Plt Bupati harus ditunjuk oleh pusat, sehingga baru dapat dilakukan pelantikan pejabat sektoral itu," kata Jaka Sartiyasto.

Pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Plt Bupati menandatangani SK pelantikan.

"Jika dilakukan melalui surat akan butuh waktu yang panjang, sehingga konsultasi melalui telepon. Acara pelantikan dan pengukuhan pejabat sektoral mayoritas eselon II A," katanya.

Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mendagri siapa yang akan ditunjuk untuk menerbitkan SK agar pelantikan pejabat di Kabupaten Klaten bisa dilaksanakan.

Menyinggung soal OTT Bupati Klaten oleh KPK, Jaka mengaku tidak mengetahui apakah ada hubungannya dengan kegiatan mutasi pejabat atau tidak.

Baca juga,  Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Terima Penghargaan dari Jokowi Bulan Ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement