REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Citilink Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilot bernama Tekad Purna yang diduga mabuk saat akan menerbangkan pesawat QG 800 rute Surabaya – Jakarta pada 28 Desember 2016.
“Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut. Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jum’at (30/12).
Albert menegaskan pilot diberhentikan karena bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalan tugas.
Baca juga, Pilot Citilink Diduga Mabuk, Kemenhub: Tak Ada Toleransi.
Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.