REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perampok rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur, Ramlan Butar-butar merupakan residivis kasus yang sama. Sebelum dicokok polisi dan kemudian meninggal, Ramlan diketahui berstatus tersangka yang dibantarkan atau dikeluarkan oleh polisi dengan alasan sakit pada 2015 lalu.
Namun setelah lepas, Ramlan ternyata tidak pernah wajib lapor sampai akhirnya ia beraksi bersama komplotannya di Pulomas Bekasi. Polisi juga ternyata sempat menerbitkan DPO kepada Ramlan dan menyatakan buron. Namun Ramlan baru ditangkap setelah kasus perampokan sadis enam orang di Pulomas terungkap.
Terkait hal itu, Mabes Polri akan menyelidiki internalnya terkait penanganan kasus terhadap Ramlan. Dalam hal ini, proses pembantaran hingga tidak dituntaskan kasus hukum Ramlan.
"Kemudian tidak dilakukan upaya penangkapan saat itu, lalu telah ada pembantaran dan tidak wajib lapor tentu akan diselidiki secara internal, dimana tugas dan tanggung jawab petugas dalam hal ini penyidik," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/12).
Menurut Martinus, sudah seharusnya perkara hukum dituntaskan, terutama berkaitan pelaku kejahatan hukum. Namun dalam kasus Ramlan memang diketahui belum tuntas penanganan perkaranya.
"Pelaku kejahatan dalam status apapun dia, harus selesai dengan proses penegakan hukum. Memang harus dikirim ke jaksa, kemudiaan dilakukan penuntutan dan pemidanaan," kata Martinus.
Meski ia mengakui, terdapat proses-proses yang bisa membuat pelaku bisa keluar dari tahanan dengan sejumlah alasan tertentu, seperti pembantaran.
"Itu persoalan lain. Secara internal akan kita lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.
Baca juga, Ini Alasan Polisi Tembak Otak Pelaku Perampokan Pulomas.
Martinus pun enggan berspekulasi lebih jauh terkait hasil penyelidikan nanti. Namun kata dia, tentu ada pihak yang dapat mempertanggungjawabkan terkait perkara tersebut. Sementara ia menyebut, penyidik sendiri bersifat independen
"Penyidik itu independen. Penyidik itu ada namanya penyidik pembantu. Penyidik pembantu itu bintara, penyidik itu perwira. Jadi dalam hal ini tanggung jawab itu ada di direktorat, ada di satuan, ada di unit di Polsek," kata dia.