Jumat 30 Dec 2016 19:59 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Banjir Garut

Red: Ilham
Suasana pasca terjadi banjir di Garut.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Suasana pasca terjadi banjir di Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan menyatakan, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bencana banjir bandang di Kabupaten Garut, 20 September 2016. "Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan," kata Anton Charliyan di Markas Polda Jabar, Bandung, Jumat (30/12).

Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang tindak pidana korupsi. Anton menjelaskan, tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dua tersangka dari pengelolaan hutan dan dua tersangka lagi dari izin pengelolaan wisata," katanya.

Sedangkan dari Undang-undang tindak pidana korupsi, kata Anton, belum ada tersangkanya. Tim yang menangani kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari tersangka dalam pelanggaran Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Untuk kasus korupsinya belum ditemukan, yang Tipikor (tindak pidana korupsi) masih dalam lidik," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Sebelumnya, Polda Jabar telah memintai keterangan saksi dari berbagai pihak pemerintah daerah maupun dari institusi badan usaha. Bencana banjir bandang di Kabupaten Garut telah merusak permukiman penduduk, fasilitas umum, juga menewaskan 34 orang dan belasan orang dinyatakan hilang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement