REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat menegaskan, salah jika ada penilaian yang menyatakan kehadiran hakim di sidang itu menurun. Sebab, kalaupun ada yang tidak hadir dalam sidang, itu karena ada alasan yang sah dan legal.
"Enggak ada hakim bolos, enggak ada," kata dia, di MK, Jakarta, Kamis (29/12).
Para hakim MK, lanjut Arief, masuk kantor tepat waktu yakni pukul 08.00 WIB. Hingga sore pun, hakim MK masih berada di kantor. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk bermalam di kantor untuk mengkaji perkara yang belum rampung.
"Coba amati ini, jam delapan sudah pada ke kantor, nanti jam 5 sore masih ada. Hakim masih banyak, pak wakil juga sering tidur di sini (kantor MK)," kata dia.
Lembaga peneliti Kode Inisiatif sebelumnya menilai kehadiran hakim MK dalam sidang itu masih minim. Dari 107 kali sidang pada 2016 yang menghasilkan 69 putusan, ada 34 sidang yang tidak dihadiri seluruh hakim saat putusan. Ada 30 pengujian dibacakan pleno oleh delapan hakim, dan empat putusan dibacakan oleh tujuh hakim.